Kapolri Persilakan Kapolda jadi Saksi Gugatan Pemilu di MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Maret 2024 14:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024) (Foto: ANTARA/Walda Marison)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024) (Foto: ANTARA/Walda Marison)

Jakarta, MI - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menilai sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus memiliki bukti yang cukup.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jumat (15/3/2024). 

Kata Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.

Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, kepada wartawan Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," ujar Sigit.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan bakal menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.

Soal Kapolda yang dimaksud, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, mengaku tidak mengetahui sosok siapa yang dimaksud dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas.

Namun dia mengingatkan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Namun, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan," tegasnya, Rabu (13/3/2024).