Putusan PHPU Pilpres Diumumkan 22 April
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Putusan PHPU Pilpres Diumumkan 22 April Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/86156a75-b1f5-4fe1-933b-601e9b5aed6a.jpg)
Jakarta, MI - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ia memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres, masih sesuai dengan jadwal, walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya.
Diketahui, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari, dimulai sejak pengajuan permohonan.
Untuk permohonan, pada Kamis, tim hukum nasional pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mengajukan ke MK. Sedangkan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, berencana akan mengajukan permohonan pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (24/3/2024).
Apabila ada dua kubu yang mengajukan permohonan, kata Fajar, terdapat kemungkinan persidangan keduanya digelar di tanggal yang sama, sehingga MK memiliki dua skenario yang akan diterapkan.
“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Usai Putusan MK, Ganjar Ungkap Hubungannya dengan Mahfud Berakhir Hari Ini Ganjar Mahfud. (Foto: MI/ Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ganjar-mahfud.webp)
Usai Putusan MK, Ganjar Ungkap Hubungannya dengan Mahfud Berakhir Hari Ini
22 April 2024 17:11 WIB
![Guru Besar Tata Negara Unpad: MK akan Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan Kesaksian di sidang MK mengenai bantuan sosial (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-keuangan-sri-mulyani-saat-memberikan-kesaksian-di-sidang-mk-mengenai-bantuan-sosial-foto-midhanis.webp)
Guru Besar Tata Negara Unpad: MK akan Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
21 April 2024 21:27 WIB
![Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menjabat tangan mantan Ketua KPU masa jabatan 2004-2007 Ramlan Surbakti (kiri) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu.webp)
Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis
19 April 2024 17:17 WIB
![Seberapa Besar Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Sengketa Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-midhanis-1.webp)
Seberapa Besar Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Sengketa Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat
19 April 2024 14:15 WIB