Sri Mulyani Tegaskan Penyusunan APBN 2024 Tak Ada Kaitannya dengan Pilpres

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 April 2024 14:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat berisikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dengan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (5/4/2024). (Foto: MI/Dhanis)
Menkeu Sri Mulyani saat berisikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dengan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (5/4/2024). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, dilakukan jauh sebelum penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Kata dia, APBN tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024. Hal itu disampaikanya dalam memberikan kesaksian pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). 

"Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023," kata Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menguraikan, penyusunan APBN dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 pada periode Januari-Juli 2023 mencakup Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.

Kemudian, DPR yang terdiri dari seluruh fraksi partai politik, membahas KEM-PPKF dan RKP pada Mei 2023. Presiden pun menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR dalam Sidang Paripurna pada 16 Agustus 2023.

Berikutnya, tahap pembahasan RAPBN untuk 2024 terjadi pada periode Agustus-Oktober 2023. Di mana RUU APBN 2024 diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR.

"Mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. Penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi, ditetapkan pada 16 Oktober 2023," kata Sri Mulyani.

Usai UU APBN disahkan DPR, selanjutnya keluar peraturan presiden tentang rincian APBN 2024 pada 28 November 2023.

Dalam hal ini terdapat perubahan salah satunya tentang anggaran perlinsos. Anggaran perlinsos yang diajukan Presiden dalam RAPBN 2024 adalah sebesar Rp 493,5 triliun.

Namun, alokasi perlinsos yang ditetapkan dalam UU APBN 2024 yang telah disetujui DPR adalah sebesar Rp 496,8 triliun.

"Adanya peningkatan dari usulan pemerintah akibat adanya kenaikan anggaran subsidi akibat perubahan parameter asumsi kenaikan harga pokok penjualan pupuk dan kenaikan plafon kredit usaha rakyat," kata Sri Mulyani