Hakim MK Jelaskan Alasan Tak Ada Sumpah saat Keempat Menteri Berikan Kesaksian di Sidang PHPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 April 2024 14:32 WIB
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dengan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (5/4/2024). (Foto: MI/Dhanis)
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dengan sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (5/4/2024). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan, alasan tidak disumpahnya empat menteri dalam memberi keterangan di MK, karena masih terikat dengan sumpah jabatan ketika dilantik sebagai menteri di Istana Kepresidenan.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

"Kenapa tidak disumpah? Mungkin ada pertanyaan itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief di gedung MK. 

Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jadi, Bapak-Ibu menteri memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," kata Arief.

Menurut Arief, persidangan sengketa Pemilu 2024 ini MK ini mendapat perhatian, tak hanya oleh masyarakat Indonesia saja, tapi juga seluruh dunia.

Arief mengaku mendapat pertanyaan terkait Pemilu di Indonesia dari kolega-koleganya sesama hakim MK dari berbagai negara ketika menghadiri pertemuan biro MK sedunia beberapa waktu lalu.

"Jadi, ini mendapatkan perhatian yang sangat luas, sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini," kata Arief.