Kubu AMIN Nilai Kesaksian 4 Menteri di Sidang MK Terlalu Normatif

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 April 2024 16:32 WIB
Tim Hukum AMIN saat jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Tim Hukum AMIN saat jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo menilai kesaksian dari empat menteri mengenai polemik penggunaan bantuan sosial (bansos) pada saat Pemilu 2024 dinilai terlalu normatif. 

Hal itu disampaikan Heru di sela-sela sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Soal pengantar yang disampaikan oleh para menteri yang tadi kita dengar bersama itu kan sesuatu yang normatif," katanya di Gedung MK. 

Menurutnya karena apa yang disampaikan keempat menteri tersebut terlalu normatif, hakim pun memberikan beberapa pertanyaan tajam yang dirasa sama dengan apa yang menjadi pertanyaan kubu AMIN. 

"Nah itu pun kemudian nembuka celah untuk majelis hakim mempertajam dari keterangaan awal itu sudah dipertajam dan kami yakin majelis hakim sepemikiran dengan kami kemudian," ujarnya. 

Heru pun mencontohkan pertanyaan-pertanyaan hakim MK kenapa pada periode Januari-Februari bansos sudah melonjak dan hanya terjadi di beberapa daerah tertentu. Dan ketika covid anggarannya tidak lebih tinggi dari pada pemberian bansos saat Pemilu kemarin. 

"Itu pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim itu merupakan refleksi dari apa yang sudah kami dalilkan dalam permohonan tentang pengunaan bansos untuk kepentingan elektoral," pungkasnya. 

Untuk diketahui, keempat menteri tersebut yang dihadirkan dalam sidang MK hari ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.