PDIP Minta MK Pertimbangkan Pendapat Para Ahli dan Saksi Sebelum Memutus Perkara PHPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 April 2024 12:11 WIB
Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira (Foto: MI/Dhanis)
Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kejernihan pikiran dan nurani dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Andreas juga berharap amicus curiae yang diajukan sejumlah pihak dapat jadi pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut. 

"Hendaknya MK mempertimbangkan berbagai pendapat, baik dari ahli, saksi, termasuk yang disampaikan masyarakat melalui forum amicus curiae," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Andreas juga mengapresiasi 8 Hakim MK, menurutnya para hakim MK itu tidak hanya membuka proses persidangan hanya pada aspek sengketa penghitungan suara. Tetapi, kata dia, 8 Hakim MK juga membuka ruang perdebatan sengketa pada aspek proses

“Sehingga memberi kesempatan pada masyarakat untuk melihat Pemilu tidak sekadar prosedur formal melahirkan presiden dan wakil presiden, tetapi bagaimana proses Pilpres yang mampu melahirkan presiden dan wakil presiden itu terjadi,” ungkapnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu juga mengingatkan, dengan proses itu, kelahiran putusan MK yang cacat dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto, bisa diperbaiki.

“Terlebih sudah membawa korban hakim ketua MK, yang diputus melakukan pelanggaran etika berat, dan sudah diketahui publik, bahkan dunia ikut memberi perhatian,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyerahkan kepada para Hakim MK untuk memperbaiki hal tersebut. Sebab, jika tidak hal ini akan menjadi beban pemerintahan lima tahun ke depan

"Kalau tidak, ini akan jadi beban bagi pemerintahan lima tahun ke depan, karena akan menjadi problem of legitimacy terus menerus," pungkasnya.