Soal Pengajuan Amicus Curiae ke MK, PKS: Harus Ada Atensi dan Perhatian Serius

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 April 2024 13:24 WIB
Sekretaris Jenderal PKS, Aboebakar Al Habsyi (Foto: MI/Dhanis)
Sekretaris Jenderal PKS, Aboebakar Al Habsyi (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal PKS, Aboebakar Al Habsyi, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh nasional perlu menjadi perhatian serius.

"Saya pikir harus dapat atensi dan perhatian yang baik," kata Aboe sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, hal itu adalah bentuk perhatian dari sejumlah tokoh nasional terhadap kualitas demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran. 

"Saya pikir itu bagus, menggambarkan konsentrasi dan atensi serta perhatian yang dalam dari tokoh besar nasional yang punya jam terbang dan punya daya dukung publik cukup kuat," ujarnya. 

Aboe mengaku, terkait isi petitum Megawati yang mengendus adanya unsur kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada penyelenggaraan Pilpres 2024 dinilai sudah tepat.

"Ya kita cocok-cocok aja lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu terkait sengketa Pilpres 2024, pada Selasa (16/4/2024). 

Tak mau ketinggalan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga mengirim dokumen amicus curiae ke MK, yang diserahkan pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Selain ketiga nama itu, Ketua Umum PA 212, Shabri Lubis, Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak, dan mantan juru bicara Front Pembela Islam, Munarman juga ikut mengajukan amicus curiae ke MK.