PKS Desak RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Juni 2025 22:06 WIB
PKS mendorong agar RUU Pemilu dirampungkan pada tahun 2025 (Foto: Repro)
PKS mendorong agar RUU Pemilu dirampungkan pada tahun 2025 (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzzammil Yusuf, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dapat dirampungkan pada tahun 2025. 

Menurutnya, penyelesaian lebih awal penting untuk menghindari kepentingan politik praktis di DPR dalam penyusunan aturan pemilu.

Ia juga berharap percepatan pengesahan RUU Pemilu dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan kontestasi 5 tahunan tersebut.

"Mudah-mudahan segera memang PKS mendorong, agar pembahasan itu di tahun ini selesai. Sehingga tahun berikutnya kita sudah fokus," ujar Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

"Karena kalau undang-undang pemilu di ujung, itu perdebatan kita terlalu pragmatis. Kalau dari awal ini kita masih sangat jauh, dan persiapan KPU Bawaslu akan semakin baik," sambungnya.

Oleh karena itu, PKS juga mengusulkan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) agar pembahasan RUU Pemilu melibatkan seluruh anggota DPR terbaik dan pakar terkait.

"Tentu saya berharap kalau undang-undang (pemilu) dibahas, memang bisa, kalau kita ingin melibatkan orang terbaik, bagus diangkat di pansus," katanya.

"Ketika diangkat di pansus itu, semua komponen, semua pakar terlibat di dalamnya," tambahnya.

Sejak Februari lalu, Komisi II DPR tengah memulai pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah pemilihan umum mulai pilpres hingga pilkada.

Melalui revisi ini, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Istilah Omnibus Law sebetulnya belum disepakati.

Secara garis besar, DPR berencana menggabungkan sejumlah undang-undang yang mengatur soal partai politik dan pemilu.

Setidaknya, ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk dikonsolidasikan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Topik:

ruu-pemilu pks