10 Ribu Pemilih Prabowo Ajukan Amicus Curiae di MK Besok

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2024 11:15 WIB
Prabowo Subianto dan Giran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)
Prabowo Subianto dan Giran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sekitar 10 ribu pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02) bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at (19/4/2024) besok.

Pengajuan itu bersamaan dengan aksi damai yang digelar oleh pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran di depan Kantor MK.

"Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," kata kata Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti dalam konferensi pers di bilangan Slipi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain 10 ribu orang yang disebut telah siap mendaftar itu, Haris juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Ia pun menolak dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sebagai pemohon yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran karena praktek politik gentong babi berupa bombardir paket bantuan sosial oleh pemerintah.

Haris menyebut perolehan suara yang diraih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin diraih secara sah dengan cara yang demokratis.

"Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial," katanya.

100.000 pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran akan Aksi damai

Aksi damai tersebut dilakukan untuk mengkawal putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Aksi damai 100.000 pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran tersebut akan digelar pada hari Jumat tanggal 19 April 2024," kata Haris.

Haris mengatakan aksi damai tersebut juga sebagai respons atas berbagai tuduhan, penghinaan, dan pelecehan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran, seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial.

Haris mengaku, selama ini, pihaknya didesak oleh para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang merasa dilecehkan untuk merespon berbagai tuduhan tersebut dengan aksi massa.

"Namun, kami senantiasa mendinginkan suasana dan mengimbau agar seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa," ungkap Haris.

Haris juga menegaskan bahwa jumlah suara 96,2 juta yang diraih oleh Pasangan Prabowo-Gibran dicapai dengan cara-cara demokratis. 

Karena itu, pihaknya menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial.

Haris pun meminta agar pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk menggelar aksi secara tertib dan tetap saling koordinasi untuk mencegah masuknya penyusup.

"Kami mengimbau pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran agar dalam melaksanakan aksi massa menyampaikan aspirasi dapat dijalankan dengan tertib dan damai, serta mewaspadai adanya penyusupan yang bertujuan membenturkan secara horisontal," pungkas Haris.

Adapun Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan sidang hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Pada Selasa (16/4/2024) lalu, pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Belakangan, sejumlah tokoh besar politik di Indonesia juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Beberapa di antaranya ialah, Megawati Sukarnoputri, Din Syamsuddin, Rizieq Shihab, hingga Yusuf Martak.