DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Asal Cina yang Produksi Baja Ilegal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Mei 2024 19:10 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal China yang terbukti memproduksi baja ilegal.

Sebab berdasarkan informasi yang ia terima, sedikitnya ada 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.

“Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (1/5/2024). 

Padahal kata Mulyanto, belum lama ini juga muncul kasus-kasus serupa, yakni investasi bermasalah dari negeri Tiongkok kerap muncul sebelumnya terutama di industri smelter nikel.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah tak tebang pilih dalam menegakan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lainnya yang mematuhi peraturan perundangan.

“Kita membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas sehingga mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik,” ujar Mulyanto.

Mulyanto juga meminta kepada semua kementerian terkait agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri praktik baja ilegal tersebut. 

Sebab menurutnya, jangan sampai karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif dan membolehkan apapun yang diminta investor. 

“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi beking praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,” tukasnya.