PPP Siapkan Bukti-bukti ke MK untuk Kembalikan Suara yang Hilang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Mei 2024 19:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis

Jakarta, MI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyiapkan beberapa alat bukti dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jubir Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, Imam Priyono mengatakan, bukti tersebut sebelumnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim internal PPP.

“Yang bisa saya sampaikan persiapan sudah cukup matang dilakukan, di antaranya pengumpulan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh tim,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (1/5/2024).

Dia mengatakan, bukti tersebut juga dilakukan pengecekan langsung oleh Mardiono.

Selain itu, Mardiono selalu memberikan arahan kepada tim hukum dan tim support jelang sidang sengketa Pileg di MK.

“Pada beberapa kesempatan, beliau (Mardiono) juga turun langsung dan memberikan arahan-arahan kepada tim hukum dan tim support yang intensif bekerja beberapa waktu terakhir,” jelasnya.

Diketahui, PPP mengajukan gugatan ke MK sebanyak 24 perkara. Jumlah ini terbanyak dari partai politik peserta Pemilu lainnya yang menggugat hasil Pileg ke MK.

Kuasa hukum PPP, Irfan Maulana Muharam mengklaim, suara PPP untuk Pileg DPR RI di Dapil Jatim pindah ke Partai Garuda.

Dia menjelaskan, perolehan suara PPP sebanyak 21 ribu pindah ke Partai Garuda ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.

“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda,” katanya di sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin (29/4). 

Sementara itu, Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar mengatakan, suara PPP di (Dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III hilang.

“Perolehan suara pemohon pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung, Senin, 29 April 2024.

Pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Kemudian pada Dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, PPP dinyatakan tidak lolos Parlemen karena suaranya kurang dari PT 4 persen. PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos PT 4 persen.