DPR Rapat Panja Revisi UU Kementerian Negara Hari Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Mei 2024 06:01 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Panitia Kerja bersama 9 fraksi guna membahas mengenai revisi Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada hari ini, Rabu (15/5/2024).​

"Besok (Rabu) akan dimulai pembahasan di tingkat Panja. Kita tidak tahu sikap sikap 9 Fraksi ada yang setuju, atau hanya cukup pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (14/5/2024) kemarin.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan akan bersifat dinamis. Ia mengungkapkan, isu yang berkembang terkait penambahan nomenklatur menjadi 40 Kementerian akan mengikuti argumentasi dalam rapat.

"Apakah akan mengubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah Kementerian. Prinsipnya adalah sebagai sebuah negara dengan sistem presidential maka tentu presidenlah yang lebih tahu menyangkut soal kebutuhan," katanya.

Supratman menjelaskan, pemaparan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Kementerian Negara akan dipertemukan antara DPR dan Pemerintah. Sehingga keputusan tingkat I Panja revisi UU tersebut dapat segera diputuskan oleh Baleg DPR.

"Kalau di kita akan mempercepat tapi kan tergantung pada Pemerintah juga setelah Baleg paripurnakan. Kemudian kita kirim ke Pemerintah apakah Presiden setuju atau tidak kan tergantung," tandasnya.