Komisi VIII Harap RUU KIA Disahkan Bulan Ini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Mei 2024 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Mei 2024.

"Berharap bulan ini, karena sudah masuk Bamus masa sidang kemarin. Semoga RUU KIA ini segera diagendakan untuk disahkan di tingkat dua," kata Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ia menilai keberadaan RUU KIA sangat strategis bagi kepentingan masyarakat, sehingga pembahasan di Panitia Kerja (Panja) cukup dinamis.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) itu pun berharap diskusi tersebut dapat memberikan masukan dari berbagai kalangan terkait RUU KIA.

"Saya rasa (diskusi) ini ruang yang sangat baik, kami KPP RI (Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia) perlu membuka ruang ini untuk menganalisasi masukan dan perhatian dari berbagai kalangan, baik di lembaga pemerintahan, jaringan masyarakat sipil, dan kampus," ujarnya. 

RUU KIA merupakan inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Pemerintah kemudian menindaklanjuti RUU KIA dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan.

RUU KIA telah disetujui pada pembahasan tingkat pertama oleh delapan fraksi di Komisi VIII DPR RI pada 25 Maret 2024.

Selanjutnya, RUU akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.