Soal Wacana DPA Dihidupkan Lagi, JK: Wantimpres Saja Cukup
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Soroti Lahan Prabowo, Kelakar Jusuf Kalla: Panggil Juga Pak Jokowi, Baru Ramai Negeri Ini Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ed4e46d5-6873-4a53-a26c-6ebd0c536261.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak perlu dihidupkan lagi, lantaran sudah terdapat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sebagai pengganti DPA.
"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," kata JK, sapaan akrabnya,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Adapun DPA merupakan salah satu lembaga negara, yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Perubahan tersebut menunjukkan, bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat, dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara, yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Keberadaan dewan pertimbangan baru tersebut dituangkan pada UUD 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan, yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan itu yang disebut dengan Wantimpres. Walaupun demikian, kedudukan Wantimpres tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain, seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.
Sebelumnya, usulan Presidential Club diformalitaskan menjadi DPA disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
"Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945)," kata Bamsoet.
Apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, lanjut Bamsoet, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," tandasnya.
Berita Sebelumnya
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub
27 Juni 2024 16:28 WIB
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
![Duit Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Menhub Budi Karya dan Ketua Komisi V DPR Lasarus, Peluang Bakal Tersangka? Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menhub-budi-karya-sumadi.webp)
Duit Korupsi DJKA Diduga Mengalir ke Menhub Budi Karya dan Ketua Komisi V DPR Lasarus, Peluang Bakal Tersangka?
26 Juni 2024 17:17 WIB