Semua Fraksi di Baleg DPR Setuju Revisi UU Kementerian Negara, PDIP dan PKS Beri Catatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 15:45 WIB
Rapat pleno pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024)
Rapat pleno pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024)

Jakarta, MI - Semua fraksi di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang dalam salah satu pasalnya akan diubah mengenai tiada batasan presiden menentukan jumlah menteri.

Suara sepakat itu muncul dalam pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 38 Tahun 2008 di Baleg DPR, Kamis (16/5/2024).

“Apakah penyusuan RUU dapat kita setujui?" ujar pimpinan rapat Achmad Baidowi, disambut teriakan setuju peserta rapat.

"Luar biasa ini persetujuannya singkat padat,” kata Baidowi menambahkan.

PDIP, salah satu partai yang santer bakal berseberangan dengan Prabowo-Gibran di pemerintahan, bahkan ikut menyetujui perubahan tersebut, meski memberikan catatan dalam pandangan fraksi.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, jumlah kementerian negara harus memerhatikan aspek efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

Mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, kata Putra, maka perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. 

Catatan PDIP
Selain itu, PDIP memandang perlu melakukan pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU kementerian negara sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Dalam penambahan kementerian dalam pasal tersebut, harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator per kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” tutur Putra. 

Kemudian, PDIP juga memandang perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi.

Catatan PKS
Selain PDIP, PKS juga memberikan catatan yakni mengusulkan untuk menambahkan kata efisiensi pada pasal 15 sehingga berbunyi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

PKS memandang, prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan karena presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai kebutuhannya. 

“Prinsip efektivitas dan efisiensi memberikan arah good governance kepada terwujudnya keadilan seluruh rakyat indonesia,” tutur Anggota Baleg Fraksi PKS Almuzammil Yusuf. 

Seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. Mereka yang setuju adalah PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Sementara itu PDIP setuju dengan catatan, PKS setuju dengan catatan, juga Demokrat yang setuju dengan catatan.

Baleg DPR telah rampung membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011. Dalam salah satu upaya pengubahan pasal UU tersebut, DPR memberi jalan agar Presiden memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah kementerian.

Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34. 

Persetujuan untuk dibawa ke sidang paripurna tergantung dari pandangan pemerintah—khususnya Presiden Joko Widodo—juga berpengaruh penting terhadap aturan tersebut.