Tok! Baleg Setujui Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR RI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 14:46 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek)
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek)

Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian), untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pertanyaan tersebut, lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg DPR RI dan disambut ketukan palu, yang meresmikan putusan Rapat Pleno. Di mana, rapat pleno pengambilan persetujuan atas revisi UU Keimigrasian dilakukan berbarengan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).

Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Keimigrasian dilakukan, sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.

“Selain itu, perubahan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan keimigrasian, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang,” katanya.

Dalam usulan tersebut, Baleg menyetujui materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara, yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 10 dihapus;
2. Perubahan Pasal 15; dan
3. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

Adapun dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan, "dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".