Formappi Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Daftar Prolegnas 2025-2029


Jakarta, MI - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Paling penting untuk menunjukkan komitmen dari anggota DPR sekarang adalah menempatkan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Daftar Prolegnas 2025-2029, dan setelahnya memastikan masuk dalam Daftar RUU Prioritas 2025. Gitu aja dulu sebagai dorongan awal," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (23/10/2024) malam.
Lucius berharap dengan diakomodasinya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas dan Daftar Prioritas, ada dorongan bagi Ketum-Ketum Parpol untuk segera mengagendakan pembahasannya segera.
"Kalau soal janji dari anggota DPR sih kita sudah nyaris bosan mendengarnya. Masalahnya kan bukan pada ada atau tidak kemauan anggota untuk membahasnya, tetapi pada keinginan Parpol. Parpol masalah kita sesungguhnya dalam hal tindak lanjut pembahasan RUU Perampasan Aset ini," jelasnya.
Lucius juga berharap agar RUU Perampasan Aset tersebut segera dibahas, dia tak ingin makin berdebu di meja wakil rakyat terhormat itu.
"Berharap dibahas, walau nggak yakin itu akan dilakukan sih. Kita masih punya 8 parpol yang sama dengan periode sebelumnya. Belum terlihat ada perubahan paradigma dari 8 parpol itu terkait Perampasan Aset ini," bebernya.
Sebagai janji dari anggota DPR, menurut dia, itu tak ada soal, karena akhirnya yang akan menentukan apakah harus dibahas atau tidak itu ranahnya Ketum Parpol. "Pimpinan DPR RI juga segera mendistribusikan ke Baleg," tutupnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029 belum memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.
Kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, hal ini disebabkan belum adanya instruksi dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Kami di Baleg ini menunggu. Konteksnya berbicara soal distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini memang belum sampai ke Baleg," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Bob menjelaskan, jika pimpinan DPR tidak mendistribusikan RUU tersebut, biasanya inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset datang dari komisi-komisi terkait di DPR. "Nanti biasanya kalau secara prosedural, inisiatif itu datang dari komisi-komisi di DPR," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa jika komisi terkait mengajukan usulan, maka Baleg DPR akan segera membahas RUU tersebut. "Apakah nanti dari komisi akan mengajukan ke Baleg, setelah itu baru kita godok dan proses di Baleg. Kita rancang kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti belum diprosesnya RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan kepada awak media apakah percepatan pembahasan RUU tersebut akan berdampak lebih baik bagi masyarakat.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Puan menegaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang cukup dan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Yang pasti, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada, mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, serta persyaratan hukum dan mekanismenya harus terpenuhi," tutupnya. (an)
Topik:
Formappi RUU Perampasan Aset DPR Baleg DPR