Rapat Paripurna ke-18, DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Mei 2024 13:39 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. 

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Awalnya, perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Setelah itu, Dasco menanyakan persetujuan peserta sidang rapat parpurna terkait keempat RUU tersebut.

"Apakah keempat RUU dapat disetujui?" tanya Dasco. 

"Setuju," jawab peserta sidang rapat paripurna.

"Dengan demikian, selesailah rapat acara paripurna kita hari ini," tutup Dasco yang ditandakan dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali. 

Adapun keempat RUU yang disetujui pada rapat paripurna hari ini adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
  4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.