Bawaslu Siap Laksanakan 44 Amar Putusan MK terkait PHPU Pileg 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Juni 2024 13:54 WIB
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu di daerah untuk mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran saat melaksanakan 44 amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU Legislatif 2024.

Ia meminta agar Bawaslu daerah melakukan pencermatan atau penyandingan data melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 

"Di daerah yang melakukan penghitungan ulang atau pencermatan, hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi, dikutip dari laman resminya, Sabtu (15/6/2024). 

Puadi menekankan kepada pengawas pemilu harus lebih cermat dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Terlebih, pemutakhiran data pemilih ini menjadi akar dari persoalan dari seluruh tahapan baik pemilu atau pilkada.

"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," tegas Puadi. 

Selain itu, Puadi juga mengingatkan soal potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pasalnya, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.

"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi itu.

"Jangan pernah takut mengafirmasi keadilan sepanjang yang kita lakukan itu tidak one man show, gak jalan sendiri karena keputusan tersebut berdasarkan putusan kolektif kolegial atau kerja tim," tambahnya menegaskan.