MUI Pertanyakan Logika Pemerintah Soal Rencana Pemberian Bansos ke Korban Judi Online
Jakarta, MI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, meminta pemerintah mengkaji ulang soal rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Menurutnya, peruntukan bansos kepada korban judi online berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Niam, berjudi merupakan pilihan hidup dari pelakunya. Karenanya, tidak ada istilah korban, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online tersebut.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), lanjut dia, di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
Sebab itu, ia pun mempertanyakan logika pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang mengusulkan hal tersebut.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan," heran dia.
"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," tambahnya.
Niam menyarankan pemerintah untuk tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Kata dia, pihaknya sudah merekomendasikan agar Kementerian Sosial (Kemensos) membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Topik:
Korban Judi Online Pemberian Bansos Menko PMK Muhadjir Effendy Viral Bansos Judi Online