Korban Judi Online Akan Dapat Bansos, Pengamat: Solusi yang Tidak Bermanfaat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Juni 2024 15:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (Foto: Ist)
Ilustrasi Bantuan Sosial (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Soal Rencana Pemerintah membuka peluang memasukkan nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) menuai banyak sorotan. 

Pengamat Politik Citra Institute Efriza, mengkhawatirkan rencana kebijakan tersebut apabila nantinya terealisasi. 

Sebab, keputusan untuk memberikan bansos kepada korban judi inline dirasa perlu perumusan pengambilan keputusan yang cermat dan hati-hati.

"Karena jangan sampai pemberian bansos menyebabkan judi online malah marak dilakukan, sebab pelaku judi online tidak pernah jera," katanya saat dihubungi Monitorindonesia.com Sabtu (15/6/2024). 

Kata Efriza, langkah pemberian bansos itu bisa dijadikan ajang perilaku negatif dalam upaya mendapatkan bansos, sehingga dikhawatirkan akan membuat orang berbondong-bondong untuk melakukan judi online. 

"Sebab, karakter perilaku penjudi online merasa bahwa dirinya sedang mengupayakan mencari uang dengan cara instan dengan kepercayaan diri tinggi. Apalagi umumnya ia yang melakukan Judi Online didasari juga oleh pribadinya yang mencari dasar kesenangan," ujarnya. 

Apalagi kata Efriza, karakter para penjudi online pada umumnya tidak pernah punya rasa bersalah terhadap keluarga ataupun anak dan istrinya jika ia telah menikah, dalam artian cenderung mengabaikan keluarganya.

Karena itu, wajar jika akhirnya yang terjadi seperti kasus perceraian tinggi, bahkan kata Efriza, dalam judi online Pengadilan Agama cenderung memberikan putusan mengabulkan perceraian. 

"Ini terjadi tekanan psikologis istri yang suaminya tak pernah merasa bersalah atau menyadari kekesalan istrinya karena perilaku buruk dia berjudi online," bebernya. 

Sebab itu kata dia, pemberian bansos kepada korban judi online dikhawatirkan tak akan membuat jera si penjudi, jika tujuannya untuk menghentikan perilaku negatif tersebut. 

"Hal yang tegas, saya sampaikan bahwa pemikiran bansos adalah sifatnya kemanusiaan saja tetapi tidak akan menyelesaikan permasalahan inti dari judi online," tukasnya. 

Lebih lanjut, kata Efriza, ide ini justru akan menghadirkan pertanyaan di publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas Bandar, Pengelola, Pendana, dan IP judi online itu. 

"Bukan malah mengedepankan solusi yang tidak bermanfaat besar, tidak punya manfaat jangka panjang untuk mengurangi angka peningkatan pelaku judi online yang sudah merasuki masyarakat kelas bawah," tambahnya menegaskan.