Pemerintah akan Beri Bansos Penjudi Online, Pengamat: Jangan-jangan Dibiarkan karena Tak Mampu Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 11:03 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menyoroti bantuan sosial (bansos) untuk orang-orang yang terdampak judi online.

Fernando pun membandingkan kebijakan negara tetangga terhadap pelaku judi online. Misalnya, di Singapura denda S$5000 dan 6 bulan penjara, Malaysia denda RM 3000 dan 1 bulan penjara. Sementara di Indonesia diberikan bansos.

Dia menilai, kebijakan itu aneh kalau pada akhirnya pemerintahan benar-benar akan merealisasikan ide Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi memberikan bantuan sosial kepada korban judi.

Seharusnya, tegas dia, tidak ada terpikir dan terlontar dari seorang Menko PMK membuat program yang memberikan bantuan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap UU dan melalukan tindak pidana.

"Seharusnya Muhadjir memikirkan agar bagaimana para pelaku judi bisa diperbaiki mentalnya agar bisa terlepas dari judi. Bukan memberikan bantuan sosial sehingga membuat keinginan yang selama ini tidak melakukan judi akhirnya melakukannya," kata Fernado kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/6/2024).

"Justru pemerintah melakukan penghukuman kepada para pelaku judi karena sudah melanggar hukum dan melakukan tindak pidana," tambahnya.

Akan lebih baik, lanjut Fernando, bagi pemerintah bila memberikan bantuan kepada keluarga narapidana (warga binaan) yang dipenjara akibat persoalan ekonomi seperti mencuri, merampok, jambret atau lainnya daripada para pelaku judi.

"Jangan-jangan judi memang dibiarkan oleh pemerintah karena tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga muncul gagasan membantu mereka yang mengalami persoalan ekonomi akibat bermain judi," tandasnya.

Sementara itu, Staf khusus Menteri Sosial, Faozan Amar menegaskan, bahwa pemerintah seharusnya membedakan antara pelaku dengan korban judi online. "Itu wacana yang disampaikan Menko PMK dan ini dua hal berbeda," kata Faozan dalam sebuah wawancara, Rabu (19/6/2024). 

Menurutnya, para pelaku judi online maka harus dihukum sesuai peraturan perundang-undanhgan yang berlaku. Namun, untuk korban judi online itu bisa dialami keluarganya.

"Misalnya adalah istri, suami atau anak dari para pelaku judi online," jelasnya.

Menurut Faozan, Kemensos biasanya menangani masalah sosial. Seperti, korban TPPO, keluarga eks Napiter, orang pendeita HIV dana Aids (ODHA). "Kalau menyangkut masalah sosial biasanya ditangani oleh Kemensos. Itu ada rehabilitasi sosial," ucapnya.

Tetapi, saat ini, menurutnya, belum ada keputusan pemerintah terkait masalah ini. Ia memastikan hal itu masih dalam wacana disampaikan Menko PMK. "Bantuan sosial itu belum dilakukan karena masih wacana," tutupnya. 

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya.