KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Jokowi Rp 125 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2024 19:48 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: Dok MI/Aswan)
Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden (Banpres) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke masyarakat. Banpres tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan komponen lainnya. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa perbuatan pelaku mengambil keuntungan tersebut dengan cara culas tersebut sangat mencederai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19. 

“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” kata Tessa kepada wartawan, Jum'at (28/6/2024).

Terkait hal ini, Jokowi menyebut, pengusutan dugaan korupsi bansos presiden yang terjadi pada 2020 itu merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Jokowi pun mempersilakan aparat hukum dalam hal ini KPK untuk memproses dugaan korupsi tersebut sesuai dengan kewenangannya. "Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," ujar Jokowi saat ditemui seusai meninjau RSUD Tamiyang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, KPK menyebut kasus pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 mulanya terbongkar karena operasi tangkap tangan (OTT) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Pengadaan tersebut kini dalam penyidikan KPK.

“Jadi waktu OTT Juliari itu banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

KPK terus melakukan pendalaman dari berbagai temuan yang diperoleh. Ujungnya, lembaga antikorupsi mulai mengusut pengadaan bansos presiden tersebut.

Terdapat keterkaitan antara kasus ini dengan kasus penyaluran untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos. Bansos PKH terkait penyaluran, sedangkan bansos presiden terkait pengadaan. “Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya,” ujar Tessa.

KPK juga mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos presiden sekitar Rp 125 miliar. Hanya saja, nominal tersebut belum final mengingat penghitungan kerugian masih dihitung. Modus yang terjadi disebut terkait dugaan pengurangan kualitas bansos presiden. “(Dikurangi) kualitasnya,” tandas Tessa.