KPK Cecar Said Amin soal Kepemilikan Mobil yang Disita

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Juni 2024 20:59 WIB
KPK menggeledah sebuah rumah diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari (Foto: Dok MI)
KPK menggeledah sebuah rumah diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika pengusaha Said Amin terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW), Kamis (27/6/2024).

Said Amin dicecar soal kepemilikan mobil yang telah disita KPK dalam perkara tersebut.

KPK juga mendalami hubungan Said dengan Rita terkait bisnisnya.

"Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Kaitannya tentang sumber daya kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya," sambung Tessa.

Sebelumnya, pengusaha Said Amin mangkir dalam panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Tim penyidik KPK kemudian memanggil lagi Said sebagai saksi.

"Kita panggil ulang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Said Amin diketahui absen dalam panggilan KPK pada Senin (10/6/2024).

Alex mengatakan pemeriksaan Said Amin akan berkutat pada kasus pencucian uang yang menjerat Rita.

"Kaitannya kan dengan TPPU-nya mantan Bupati Kukar," beber Alex.

KPK belum membeberkan peran Said Amin dalam pencucian uang dari Rita. 

Alex mengatakan Rita diduga menerima gratifikasi terkait pengoperasian bisnis batubara di Kutai Kartanegara.

"Modusnya kan dalam penerimaan gratifikasi diduga mantan Bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang ditambang," tandas Alex.