Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Juni 2024 11:31 WIB
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean (kiri). (Foto: MI/Dhanis)
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean (kiri). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean, buka suara soal upaya penyelundupan 198 satwa liar jenis burung asal Sumatera yang digagalkan oleh Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (20/6/2024) lalu. 

Kata Sahat, pihaknya bakal kembali melepaskan satwa-satwa tersebut ke tempat asal mereka di tangkap dan kawasan konservasi. 

"Kalau di antar pulau tetap ada pengawasan di situ, makanya nanti ketika ada penangkapan di situ, itu akan kita lepas liarkan di sana. Jadi saya pikir itu bagus lah kita akan lepas liarkan di kawasan konservasi," katanya kepada Monitorindonesia.com Jumat (28/6/2024).

Sahat mengatakan, perlunya pemberian edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan satwa liar secara ilegal. 

"Tetapi memang perlu ada edukasi juga supaya masyarakat tak melakukan kegiatan ilegal," ujarnya. 

Edukasi ke masyarakat itu kata Sahat, semestinya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. 

"Jadi jangan semuanya ke karantina, kalau urusannya pemda, harusnya pemdanya yang akan merapikan di situ, membina masyarakatnya, membina daerahnya," jelasnya. 

Adapun diketahui, petugas Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi jenis burung tanpa adanya dokumen yang sah dan lengkap. 

"Iya, telah ditemukan 198 ekor burung dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. 69 ekor satwa dilindungi, cucak ijo 58 ekor dan beo 11 ekor. Jenis lain burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," ujar Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/6).