PPATK Ungkap Adanya Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 80 Triliun pada Masa Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Juni 2024 12:39 WIB
Komisi III gelar rapat kerja dengan Kepala PPATK (Foto: MI/Dhanis)
Komisi III gelar rapat kerja dengan Kepala PPATK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyebut adanya temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp 80 Triliun pada masa Pemilu 2024.

Mulanya Ivan mengatakan, alasan pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta lainnya untuk melakukan penguatan terhadap pemilu. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024 kata Ivan, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan.

Produk intelijen itu berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan, atau yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif incumbent/pejabat aktif.

"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujarnya.

Adapun, 108 produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan hingga KPK.

"Selama periode Januari 2023 - Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80 triliun," ujarnya. 

Sebab itu, itu PPATK merekomendasikan beberapa hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu yang diantaranya adalah, perlunya melakukan evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Lalu, melakukan penerapan kewajiban penggunaan RKDK terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden 

Selanjutnya, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan tunai/penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili.

Topik:

PPATK