RUU Wantimpres Disetujui DPR, Fraksi PAN: Kita Tidak Melihat Itu dari Aspek Politiknya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juli 2024 16:09 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno (Foto: MI/Dhanis)
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Dengan merevisi undang-undang itu, kaya Eddy, tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut akan menjadi jelas. Selain itu, menurutnya Wantimpres harus memberikan nasehat dan masukan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak.

"Jadi saya kira itu sangat penting agar Presiden memiliki pemahaman yang luas," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Selain itu, dia menilai Wantimpres tidak mungkin bila berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung karena harus menempuh amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, menurutnya, RUU tersebut hanya bakal menguatkan Wantimpres sebagai lembaga yang ada.

Untuk itu, menurutnya Wantimpres harus diisi oleh tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dari berbagai latar belakang. Khususnya, peran-peran dari tokoh senior itu harus bisa membuat pertumbuhan ekonomi lebih optimal.

Kendati begitu, kata Eddy, dirinya enggan melihat RUU tersebut dari sisi politiknya seperti yang dikritisi oleh para akademisi dan pakar. 

"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis, tetapi di manapun, di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu ya dan itu ada, dan itu sangat lazim bahkan," katanya.

Adapun RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung menjadi RUU usul inisiatif DPR RI telah disetujui, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, Kamis (11/7).