Legislator PDIP Heran, RUU Dewan Pertimbangan Agung Diusulkan Secepat Kilat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juli 2024 17:28 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengaku heran, pasalnya usulan RUU tersebut yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang sangat cepat. 

"Ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan, karena usul ini termasuk proses yang secepat kilat, ya," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Bahkan Djarot mempersilakan kepada para ahli hukum agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," ucapnya. 

Menurut dia, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR yang akan membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" kata dia.

"Persyaratannya kan jelas, bagaimana proses di situ, ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan. Untuk kenegarawanan itu kan perlu di break down seperti apa ya, jadi biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan," pungkasnya. 

Djarot yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.

Sebelumnya, pada Selasa (9/7), Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.