Anies Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Usai DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Agustus 2024 11:33 WIB
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin (Foto: MI/Dhanis)
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, menilai mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, masih mempunyai kans untuk maju pada Pilkada 2024 usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

"Jadi dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Meski demikian, dia menyebut peluang untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada 2024 masih 50:50.

"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujarnya.

Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya.

"PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR hari ini juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.

"Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku, artinya ya Pak Dasco komitmen, Pak Dasco taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat," kata dia.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 yang bakal diterapkan pada Pilkada 2024 adalah putusan MK. 

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam. 

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Yudisial review yang diajukan oleh partai Buruh dan Gelora," tambah Dasco Menegaskan.

Topik:

Anies Baswedan Pilkada Jakarta Putusan MK Politik