Mahfud MD Ingatkan DPR dan Pimpinan Parpol Bahwa Putusan MK Setara dengan UU


Jakarta, MI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengingatkan kepada para anggota DPR RI dan Pimpinan Partai Politik (Parpol) melalui sebuah surat yang diunggah dalam akun X miliknya.
Mahfud meminta kepada anggota DPR dan Pimpinan Parpol agar tidak kebablasan dalam berpolitik dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK sama halnya dengan Undang-Undang (UU).
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud, seperti dikutip dari akun X miliknya, pada Jumat (23/8/2024).
Oleh sebab itu, kata Mahfud, kekuasaan yang terus diperebutkan dengan melanggar konstitusi merupakan suatu tanda bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun
merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," katanya.
Kata Mahfud, tak masalah para elite partai dan anggota DPR memperebutkan kue-kue kekuasaan, namun tetap harus sesuai dengan koridor konstitusi.
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, jangan pernah lelah mencintai Indonesia," demikian Mahfud.
Topik:
Mahfud MD Putusan MK DPR Pimpinan Partai Politik Pilkada