DPR Buka Peluang RUU Pilkada Disahkan pada Periode Selanjutnya


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) usai mendapatkan penolakan keras hingga terjadinya aksi demontrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan meskipun pengesahan RUU Pilkada telah dibatalkan, namun tak menutup kemungkinan RUU tersebut akan disahkan pada massa keanggotaan DPR periode 2024-2029.
"Mungkin akan di periode depan karena kita perlu penyempurnaan. Penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco saat konferensi pers soal pembatalan pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Bahkan kata Dasco, tak menutup kemungkinan pada massa keanggotaan DPR selanjutnya juga akan ada penyempurnaan atas Undang-Undang Pemilu.
"Begitu juga dengan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan," ujarnya.
"Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari perludem yang perlu diakomodir, yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen," lanjutnya.
Sebab itu kata Dasco, "Karena yang memutuskan adalah open legal policy DPR, maka kita akan laksanakan untuk mengkaji berapa sih berapa yang pas untuk pemilu yang akan datang," pungkasnya.
Topik:
DPR RUU Pilkada Putusan MK Sufmi Dasco Ahmad Politik