Pengamat: Semestinya DPR Tak Terjebak dengan Kepentingan Politik Penguasa


Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai aksi demontrasi yang dilakukan di gedung DPR RI, gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di beberapa wilayah di Indonesia merupakan ekspresi kemarahan rakyat terhadap situasi politik hari ini.
Menurutnya aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan rakyat terhadap Partai Politik, DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas upaya mengangkangi putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada.
"Kondisi demonstrasi kemarin adalah awal dari kegeraman publik atas perilaku buruk dari tiga Institusi lembaga demokrasi Partai Politik, DPR, dan Presiden," kata Efriza kepada Monitorindonesia.com Jumat (23/8/2024).
Kata Efriza, semestinya DPR tak boleh terjebak pada kepentingan politik penguasa, sebab DPR bukan hanya lembaga politik semata melainkan wakil rakyat yang mestinya mewakili suara rakyat Indonesia.
"Semestinya DPR tidak terjebak kepada kepentingan politik penguasa utamanya Presiden Jokowi dan capres terpilih Prabowo," ujarnya.
Ia menilai, gelombang demonstrasi kemarin baru lah titik awal dari kemarahan rakyat atas perilaku penguasa yang mencoba mengakali kompetisi Pilkada.
Namun, jika DPR ataupun penguasa kembali membuat kesalahan, maka diyakini bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang demontrasi yang lebih besar dari pada kemarin.
"Sebab, gelombang demonstrasi masyarakat kemarin adalah awal dari sikap masyarakat yang geram terhadap perilaku rezim Jokowi yang mengakali kompetisi demokrasi di tingkat lokasi melalui Pilkada," ujarnya.
"Jika DPR dan Presiden berusaha melakukan upaya mendorong strategi politik mengakali keputusan MK kembali misalnya melalui Perppu ataupun PKPU, diyakini malah membuka gelombang unjuk rasa lebih besar," pungkasnya.
Untuk itu, kata Efriza, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada sudah tepat, pasalnya putusan MK bersifat wajib ditaati dan bukanlah diakali.
"Rencana DPR mematuhi putusan MK, sudah benar, sebab keputusan MK bukanlah opsi tetapi wajib," tandasnya.
Topik:
DPR Jokowi Politik Penguasa Putusan MK Pilkada 2024 Demonstrasi