Bawaslu Layangkan Surat ke KPU untuk Patuhi Putusan MK


Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Bawaslu sendiri sebagai organ UU telah melayang surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Puadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/8/2024).
Puadi menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu berkewajiban untuk mengawal Putusan MK, KPU ataupun putusan DKPP.
“Pada dasarnya Bawaslu mengawasi putusan, mulai dari Putusan KPU, Putusan DKPP, dan Putusan MK,” ujar Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan menindaklanjuti Putusan MK.
Bawaslu, lanjut Puadi, memiliki tugas untuk mengawal putusan tersebut. “Itu bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu,” tegas Puadi.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 yang bakal diterapkan pada Pilkada 2024 adalah putusan MK.
"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Yudisial review yang diajukan oleh partai Buruh dan Gelora," tambah Dasco Menegaskan.
Topik:
Bawaslu KPU Putusan MK Puadi