Menilik Poin-poin Penting Keputusan KPU Pasca Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak 2024. Hal itu dilakukan pasca DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Paripurna, Kamis (22/8/2024).
KPU menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.

"Semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," kata Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.
BACA JUGA: Tak Ada Perubahan Sikap, KPU Ikut Putusan MK usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Dirangkum Monitorindonesia.com, Jum'at (23/82024), inilah poin-poin penting keputusan KPU usai RUU Pilkada batal disahkan wakil rakyat terhormat itu.
Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70 akan dipakai KPU RI. Artinya bahwa, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Lalu, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah.
Jika diaplikasikan di Pilkada DKI Jakarta, dengan provinsi memiliki DPT sebanyak 6-12 juta suara Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah. Artinya PDIP punya kesempatan mencalonkan pasangannya.
Selanjutnya, KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

Hal ini merujuk dalam Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
Bahwa MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Tak hanya itu, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Pun KPU menjamin bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.
BACA JUGA: 'Pembegalan' Konstitusi Mental di Senayan, DPR Nyaris Petik Ceri!
Di sisi lain, KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Konsultasi akan dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada batal disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Pembahasan, tambahnya akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.
Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8/2024). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.
Dasco membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, tidak ada urgensinya untuk menemui Joko Widodo sebelum pembatalan tersebut. (an)
Topik:
Revisi UU Pilkada Putusan MK DPR Revisi UU Pilkada Batal Disahkan