Menilik Poin-poin Penting Keputusan KPU Pasca Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Agustus 2024 10:11 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat memegang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat memegang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak 2024. Hal itu dilakukan pasca DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Paripurna, Kamis (22/8/2024). 

KPU menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada Ambang Batas dan usia pencalonan Pilkada
Massa membentangkan poster "Tolak Politik Dinasti" Kamis (22/8/2024) (Foto: Dok MI/Antara)

"Semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," kata Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.

BACA JUGA: Tak Ada Perubahan Sikap, KPU Ikut Putusan MK usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Dirangkum Monitorindonesia.com, Jum'at (23/82024), inilah poin-poin penting keputusan KPU usai RUU Pilkada batal disahkan wakil rakyat terhormat itu.

Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70 akan dipakai KPU RI. Artinya bahwa, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada Ambang Batas dan usia pencalonan Pilkada
Massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR terus bertambah, pada Kamis (22/8/2024) siang. (Foto: Dok MI)

Lalu, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. 

Jika diaplikasikan di Pilkada DKI Jakarta, dengan provinsi memiliki DPT sebanyak 6-12 juta suara Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah. Artinya PDIP punya kesempatan mencalonkan pasangannya.

Selanjutnya, KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada Ambang Batas dan usia pencalonan Pilkada
Massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR terus bertambah, pada Kamis (22/8/2024) siang

Hal ini merujuk dalam Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.

Bahwa MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Tak hanya itu, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon). 

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada Ambang Batas dan usia pencalonan Pilkada
Masa demo "Darurat Indonesia" di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024) (Foto: Dok MI)

Pun KPU menjamin bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA: 'Pembegalan' Konstitusi Mental di Senayan, DPR Nyaris Petik Ceri!

Di sisi lain, KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Konsultasi akan dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada batal disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada Ambang Batas dan usia pencalonan Pilkada


Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. 

Pembahasan, tambahnya akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.

Putusan MK VS Revisi UU Pilkada

Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8/2024). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.

Dasco membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, tidak ada urgensinya untuk menemui Joko Widodo sebelum pembatalan tersebut. (an)

Topik:

Revisi UU Pilkada Putusan MK DPR Revisi UU Pilkada Batal Disahkan