Ahmad Yohan: Perlu Segera Revisi UU Kehutanan Untuk Mengatur Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Langka

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 29 Oktober 2025 11 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan bersama Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan bersama Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan mengatakan, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Kehutanan agar lebih tegas dalam mengatur perlindungan satwa dan tumbuhan langka. 

Hal itu dikatakan oleh Ahmad Yohan terkait keberhasilan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Badan Karantina Indonesia (BKI) yang berhasil memulangkan satwa asli Indonesia berupa burung Perkici Dada Merah dari Inggris. 

“Kami mendorong agar revisi undang-undang kehutanan nantinya mencakup ketentuan baru yang bisa memastikan hewan dan tumbuhan langka dapat hidup dan berkembang kembali di negeri sendiri. Mudah-mudahan pengembalian ini dapat membantu memulihkan populasi satwa yang hampir punah” kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Keberhasilan itu Kementerian Kehutanan dan BKI yang berhasil memulangkan hewan langka tersebut merupakan kabar baik bagi dunia konservasi dan momentum penting revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan satwa endemik yang terancam punah.

“Kita mengapresiasi dan sangat bahagia mendengar kabar bahwa burung yang dulu dibawa ke luar negeri dan dikembangkan di sana kini bisa kembali ke negeri asalnya. ,” kata anggota DPR RI dari NTT I itu.

Setelah pemulangan, sambung politisi PAN itu, pemerintah perlu memastikan proses penangkaran dan pelepasliaran dilakukan dengan cermat. 

“Tempat pelepasliaran harus benar-benar nyaman bagi burung yang baru dipulangkan. Jangan sampai justru hilang kembali karena habitatnya tidak disiapkan dengan baik,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan dan penangkaran agar keberadaan burung endemik tetap terjaga. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian. 

“Kami berharap masyarakat ikut sadar. Jangan sampai burung yang sudah dipulangkan justru ditangkap atau dijual lagi. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ahmad menyinggung pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, khususnya di Bali. Ia menilai pelestarian terumbu karang (koral) bisa menjadi peluang ekonomi baru sekaligus cara menjaga keseimbangan ekologi laut. 

“Koral bisa dikembangkan secara berkelanjutan, misalnya untuk kebutuhan akuarium laut. Tapi yang lebih penting adalah mencegah kerusakan akibat praktik ilegal seperti penggunaan bom,” ungkapnya.

Topik:

Ahmad Yohan Wakil Ketua Komisi IV Perkici Dada Merah Satwa Langka