BREAKINGNEWS

RUU Pemilu Jadi Insiatif Presiden, Zulfikar Arse: DPR Tidak Terkena Beban Moral

RUU Pemilu Jadi Insiatif Presiden, Zulfikar Arse: DPR Tidak Terkena Beban Moral
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Di Baleg telah disepakati menjadi RUU inisiatif Presiden, 

Secara teknis, kata Zulfikar, bisa mempercepat penyusunan dan pembahasan karena saat penyusunan, pasti materi muatan-materi muatan RUU hanya satu norma dan satu sikap. 

"Berbeda kalau yang menyusun itu DPR, pasti materi muatan-materi muatan RUU tidak satu norma dan satu sikap, ada alternatif yang dibuat. Dan saat pembahasan, DPR fokus menanggapi RUU yang disusun Presiden untuk mencari titik temu. Sehingga tidak dua kali mencari titik temu, saat penyusunan dan saat pembahasan, kalau perubahan UU Pemilu diinisiasi DPR," kata Zulfikar Arse kepada monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Kemudian, secara politis, tambah politisi Golkar itu, DPR dan publik akhirnya mendapat kejelasan dan kepastian, siapa yang sesungguhnya ingin merubah UU Pemilu dan kemana arah perubahan uu pemilu itu menuju. Dan untuk ke depan dari sisi legislasi ini bagus. Inisiasi tersebut menandaskan bahwa yang diberi amanah sebagai eksekutif dan ingin merubah adalah pihak yang lebih berperan.

"Selain itu, secara etika, DPR tidak terkena beban moral, kalau perubahan UU Pemilu diusulkan Presiden. Karena DPR tinggal merespon dan membahas RUU yang telah disiapkan Presiden. Berbeda ketika perubahan UU Pemilu dikerjakan oleh DPR, bisa jadi saat pembahasan RUU, DPR pun merespon dan membahas yang mereka kerjakan sendiri padahal itu inisiatif DPR yang semestinya DPR mempertanggungjawabkan yang telah dibuat," kata dia.

Lebih dari itu, kata Zulfikar Arse berharap Presiden menggunakan metode kodifikasi bila perubahan UU Pemilu jadi inisiatif Presiden.

"Kalau inisiatif perubahan UU Pemilu ini jadi dari Presiden, saya berharap Presiden menggunakan metode kodifikasi dalam penyusunan RUU sesuai kebijakan yang tertuang pada UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 dengan memasukkan UU Parpol dan UU Pilkada dalam satu naskah, dan mereview materi muatan pada UU lain yang berkaitan dengan pemilu," harap Zulfikar Arse.

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

Zulfikar Arse: DPR Tidak Terkena Beban Moral | Monitor Indonesia