BREAKINGNEWS

Dugaan Gratifikasi Menhut, Komisi IV DPR: Masalah Serius

Dugaan Gratifikasi Menhut, Komisi IV DPR: Masalah Serius
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Spebagyo

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara tak bisa dianggap enteng.

 

Demikian dikatakan oleh Firman kepada monitorindonesia.com melalui pesan singkat pada Sabtu malam (4/7/2026).

 

Penegasan tersebut disampaikan politisi Golkar terkait dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang ditangkap tangan oleh KPK.

 

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kasus gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara adalah hal serius. Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR RI," kata Firman.

 

Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan masukan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

 

"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," kata Firman Soebagyo

 

Disamping itu, pengembalian uang harusmya diserahkan kepada KPK, bukan kepada pemberi. Merujuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12B dan 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Langganan berita premium

 

"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata Firman.

 

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Menteri Kehutanan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kronologi dan status gratifikasi tersebut.

 

"Jika benar telah terjadi penerimaan, maka langkah yang tepat adalah melapor dan menyerahkan ke KPK sesuai Pasal 12C UU Tipikor," sambungnya

 

Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya yang sangat strategis. Integritas menjadi harga mati. Komisi IV mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, LHKPN, dan perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

 

"Kami mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat agar patuh terhadap aturan gratifikasi. Lapor ke KPK dalam 30 hari adalah bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara negara," kata Firman

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Gratifikasi Menhut, Komisi IV DPR: Masalah Serius | Monitor Indonesia