Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam PP tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberlakukan tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Begitu juga sebaliknya, bagi WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif.
Adapun tarif bagi WNA yang ingin menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta. Bila WNI ingin melepas statusnya dan menjadi WNA, dikenakan tarif biaya sebesar Rp5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap, tidak ada WNI yang melepas status sebagai WNI
"Pembayaran sejumlah uang terkait perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya. Semoga setiap WNI tetap cinta Indonesia," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
