BREAKINGNEWS

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Gedung DPR RI

Jakarta, MI— Komisi III DPR RI resmi menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) bidang hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah seluruh kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Persetujuan diberikan secara bulat setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota rapat dan mengetukkan palu.

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" kata Habiburokhman sebelum keputusan ditetapkan.

Dari 14 nama tersebut, empat calon disetujui untuk mengisi kamar pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, kamar perdata akan diisi Nurmaningsih dan Sobandi.

Untuk kamar agama, Komisi III menyetujui Mamat Ruhimat dan Musthofa. Adapun tiga calon lainnya, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T., disetujui sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM. Sementara Sudiyo disetujui menjadi hakim ad hoc tipikor.

Dengan keputusan tersebut, seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY) dinyatakan lolos di tingkat Komisi III DPR.

Namun, proses pengisian jabatan hakim MA belum sepenuhnya selesai. Hasil uji kelayakan tersebut masih harus dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan akhir di tingkat parlemen.

"Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna," ujar Habiburokhman.

Setelah memperoleh persetujuan paripurna, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme konstitusional untuk pengangkatan para hakim tersebut.

Keputusan Komisi III ini menjadi tahapan penting dalam memperkuat komposisi hakim di Mahkamah Agung, khususnya pada kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara pajak, serta hakim ad hoc HAM dan tipikor.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA | Monitor Indonesia