Jakarta, MI — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026), khususnya terkait sejumlah agenda strategis di bidang pendidikan.
Menurut Hetifah, pidato Presiden menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
"Sejumlah kebijakan yang disampaikan, mulai dari percepatan rehabilitasi sekolah, penguatan pembelajaran bahasa asing, pengembangan Sekolah Rakyat, hingga perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, dinilai sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekaligus memperluas pemerataan akses pendidikan," kata Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Salah satu hal yang mendapat perhatian serius Hetifah adalah komitmen pemerintah dalam mempercepat perbaikan dan revitalisasi satuan pendidikan.
"Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa sepanjang 2026 pemerintah telah memperbaiki lebih dari 71.744 sekolah, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 17 ribu sekolah pada tahun sebelumnya," ungkap politisi Partai Golkar itu.
Pemerintah juga menargetkan perbaikan 100.000 sekolah pada 2027 dan 100.000 sekolah pada 2028, dengan sasaran seluruh sekolah dan pesantren di Indonesia dapat selesai direnovasi pada 2029. Program tersebut mencakup berbagai wilayah, termasuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Presiden bahkan mencontohkan perbaikan sekolah di Pulau Miangas sebagai salah satu wilayah terluar Indonesia.
Menurut Hetifah, target tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang masih terjadi di berbagai daerah.
“Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan pendidikan. Anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil dan terluar memiliki hak yang sama untuk belajar di sekolah yang aman dan layak sebagaimana anak-anak di perkotaan,” katanya.
Namun, Hetifah mengingatkan agar rehabilitasi sekolah tidak semata-mata dimaknai sebagai perbaikan bangunan fisik. Pelaksanaannya perlu memastikan terpenuhinya standar kelayakan ruang belajar, sanitasi, air bersih, keamanan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta ketersediaan fasilitas pendukung pembelajaran.
“Rehabilitasi sekolah jangan sekadar memperbaiki bangunan yang rusak. Kita harus memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang layak, aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Hetifah juga menyambut baik perhatian Presiden terhadap penguatan pembelajaran bahasa asing. Menurutnya, kemampuan berbahasa asing semakin penting bagi generasi muda Indonesia untuk menghadapi dunia yang semakin terbuka, terhubung, dan kompetitif.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan pembelajaran bahasa asing harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan ekosistem pendidikan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dan peningkatan kompetensi guru, kurikulum yang sesuai, bahan ajar yang berkualitas, serta akses pembelajaran yang merata.
“Penguatan bahasa asing harus disertai dengan peningkatan kapasitas guru dan pemerataan akses. Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan kesenjangan baru antara sekolah yang memiliki sumber daya kuat dengan sekolah yang masih terbatas,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hetifah, kebijakan tersebut perlu dirancang sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pembelajaran secara menyeluruh, bukan sekadar menambah mata pelajaran atau target kompetensi tertentu.
Hetifah juga memberikan apresiasi terhadap pengembangan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu agenda penting dalam pidato Presiden. Program tersebut diarahkan sebagai sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga paling tidak berdaya, dengan dukungan fasilitas pendidikan, tempat tinggal, makanan bergizi, perangkat teknologi, guru, serta lingkungan belajar yang aman.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat 93 Sekolah Rakyat permanen dan 182 Sekolah Rakyat rintisan, dengan target agar nantinya setiap kabupaten memiliki satu Sekolah Rakyat.
Bagi Hetifah, pendekatan afirmatif semacam ini penting untuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga tidak menjadi faktor yang menentukan masa depan seorang anak.
“Tidak boleh ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena kemiskinan. Anak dari keluarga kurang mampu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik dan membangun masa depannya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Sekolah Rakyat harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Namun, keberlanjutan program juga perlu ditopang dengan tata kelola yang kuat, kualitas pembelajaran yang terjamin, pendampingan peserta didik, serta sistem evaluasi yang terukur.
Hetifah menilai kisah para siswa Sekolah Rakyat yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa intervensi pendidikan yang tepat dapat membuka kembali kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya menghadapi risiko putus sekolah.
“Ketika negara hadir pada saat yang tepat, pendidikan dapat mengubah jalan hidup seorang anak. Karena itu, memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap berada dalam sistem pendidikan merupakan investasi sosial yang sangat penting,” katanya.
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar menjadi 13 tahun juga dinilai Hetifah sebagai langkah penting dalam memperluas kesempatan memperoleh pendidikan. Kebijakan tersebut harus dipastikan tidak berhenti pada perluasan durasi pendidikan, tetapi diikuti dengan jaminan akses, kualitas, dan pembiayaan yang memadai.
Menurutnya, negara perlu memastikan anak-anak dari keluarga miskin, wilayah 3T, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya dapat benar-benar mengikuti pendidikan secara berkelanjutan.
“Wajib belajar 13 tahun harus kita maknai sebagai komitmen negara untuk memastikan anak tidak hanya masuk sekolah, tetapi juga bertahan, belajar dengan baik, dan menyelesaikan pendidikannya. Karena itu, dukungan pembiayaan, sarana-prasarana, guru, serta intervensi bagi kelompok rentan harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hetifah menilai berbagai agenda pendidikan yang disampaikan Presiden semakin menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas.
Menurutnya, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi berbagai agenda transformasi pendidikan, termasuk perluasan wajib belajar, peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik, pemerataan akses, penguatan pendidikan inklusif, serta pengembangan pendidikan yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.
“Tahun ini kita berharap Undang-Undang Sisdiknas yang sedang direvisi dapat diselesaikan. Tentu pidato Presiden hari ini sangat penting untuk memberikan arah dan memperkuat berbagai hal positif yang sedang kita dorong dalam sistem pendidikan nasional,” tuturnya.
Hetifah menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas akan tetap memperhatikan masukan publik serta kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjawab tantangan pendidikan secara komprehensif dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan mengawal berbagai komitmen pemerintah tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, pidato kenegaraan harus menjadi momentum untuk menerjemahkan visi pembangunan pendidikan ke dalam kebijakan, program, dan penganggaran yang konkret.
“Komisi X siap mengawal agar komitmen yang disampaikan Presiden dapat diwujudkan secara konkret, terukur, dan merata. Kita ingin pembangunan pendidikan benar-benar menjadi investasi jangka panjang untuk membangun SDM Indonesia yang unggul, berdaya saing, berkarakter, dan tetap berkeadilan,” pungkas Hetifah.
