Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji, DPRD Jakarta Pertanyakan Data ASN

Monitorindonesia.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kelebihan membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.
Temuan BPK tersebut berkaitan dengan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI tahun anggaran 2020.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mendesak Pemerintah DKI segera melakukan validasi data ASN terutama pada instansi dengan jumlah besar.
“Dinas Pendidikan dan Kesehatan itu dari pihak SKPD atau unit terkait harus cepat yang aktif. Sehingga mengurangi kesalahan bayar atau kelebihan bayar,” ujar Nasrullah dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Selain itu Politisi PKS itu juga meminta setiap SKPD melaporkan status dan riwayat pegawai sesuai fakta di lapangan. SKPD kata dia harus aktif membantu keluarga ASN melaporkan diri.
“Sehingga itu mempercepat proses pelaporan (data pegawai) ke BKD, dan BKD ini banyaknya sebagai pengguna data saja,” ucap dia.
Dia berharap dengan adanya perbaikan data yang signifikan, kelebihan dan kesalahan bayar agar kejadian serupa tak kembali terulang dalam pelaksanaan tahun anggaran selanjutnya. (Zat)
Topik:
