Musik Tradisional Segera Didata dan Dilindungi Kekayaan Intelektualnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2021 22:03 WIB
Monitorindonesia.com - Musik tradisional nusantara akan didata ke pangkalan Kemendikbudristek dan Kemenkumham. "Selain itu, pemerintah diminta untuk segera membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara,” ujar Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta, Gandung Joko Srimoka, pada acara prakongres Musik Tradisi Nusantara yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/8/3021). Dia menambahkan, sosialisasi LMK Musik Tradisi Nusantara perlu dilakukan ke pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk pendaftaran hak cipta musik tradisi akan difasilitasi oleh LMK ke Kemenkumham. Sebelumnya, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, mengatakan untuk tahap awal, pihaknya menyelenggarakan sidang prakongres untuk membentuk LMK. Dia menambahkan, prakongres adalah tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara. “Prakongres akan membahas permasalahan mendasar dan cara mengatasinya, terutama musik tradisi. Untuk itu, kami mohon pegiat budaya urun rembuk sehingga pada acara puncak, yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah UU pemajuan kebudayaan,” terang Mahendra, dilansir Antara. Penyelenggaraan prakongres sejalan dengan semangat UU pemajuan kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi. Upaya ini mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik itu sendiri. Pembentukan LMK akan mengakomodasi pelindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser. Pendataan yang baik akan membantu musisi tradisional, melestarikan budaya tradisi, sekaligus memajukannya.

Topik:

Karier Musik batalkan pembukaan Musik Hidup Ragam Musik tradisional