Sangkarut Perusahaan Kapal Api Memanas

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Oktober 2021 10:24 WIB
Monitorindonesia.com - Sangkarut di perusahaan Kopi Kapal Api makin memanas, setelah Komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang adalah istri muda dan anak dari pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto melaporkan Direksi PT Kahayan Karyacon, atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan Negara. Niko, kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven dalam keterangan persnya menerangkan bahwa kliennya tidak pernah diberikan laporan keuangan dalam 10 tahun terakhir sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan PT Kahayan Laryacon yang berakhir di Pengadilan Niaga atas hutang tak terbayar oleh Kahayan Laryacon. Advokat La Ode Soerya Alirman, SH  menangapi dengan tertawa alasan Niko. "Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan pemeriksaan dan mendapatkan laporan keuangan perseroan. Jadi kenapa selama 10 tahun tidak pernah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri saja? Niko kan advokat apa tidak pernah kasih saran ke kliennya, atau pura-pura bodoh? Kenapa baru setahun terakhir ketika perusahaan dililit hutang, bukannya minta laporan keuangan melalui Pengadilan malah laporin Direksi ke Kepolisian," ujar La Ode Soerya dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2021). Dalam keteranganya kepada wartawan melalui pesan WA, Komisaris PT Kahayan Laryacon, Christeven Margonoto menyatakan, bahwa  dirinya baru tahu di laporkan ke Polda Banten. "Kami kuasakan masalah ini kepada  legal. Advokat Niko yang akan menangani masalah ini," ucap Christeven. Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan, modus pertama, keluarga Kopi Kapal Api. Untuk menghindari pajak kepada Negara, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, mengunakan uang pribadinya dan ditransfer ke rekening pribadi, salah satu direktur Kahayan. Lalu berdirilah Kahayan, mulai mengambil barang dan bahan baku dari para supplier mengunakan hutang. "Bahan baku diolah menjadi bahan jadi dan dijual menjadi uang. Kemudian uang milik perusahaan dibelikan aset properti. Nah, aset properti ini dimasukkan atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto," katanya. Diungkapkan, ketika hutang numpuk banyak, perusahaan Kahayan tidak bayar, kemudian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mengkambinghitamkan direktur dan laporkan Direktur ke Mabes Polri atas dugaan Penggelapan dalam jabatan. Christeven melakukan kontrak pembangunan infrastruktur untuk tambang nikel di Morowali. Setelah pekerjaan hampir selesai dan Christian Halim menagih sisa pembayaran Rp7 miliar, Christeven yang tidak mau bayar, melaporkan Christian Halim dengan alasan pekerjaan tidak sesuai spek dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. "Christeven Mergonoto merasa tertipu katanya tidak sesuai spek. Dipenjarakanlah Christian Halim di Polda Jatim dan Christeven bebas mengambil infrastruktur tanpa pelunasan hutangnya," katanya. Rapat kreditur PKPU yang berlangsung Kamis (28/10/2021)  di ruangan Wirjono Projodikoro 3, PN Jakarta Pusat dihadiri oleh Kreditur, Hakim pengawas dan kurator serta pihak debitur, direksi Kahayan dan para kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm berlangsung lancar. Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan menilai kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon mudah. "Lihat saat posisi PT Kahayan Karyacon sulit dan hancur, hanya direksi Kahayan yang ada itikat baik bertanggung jawab hingga akhir. Tidak tampak pemegang saham dan pemilik Kahayan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau datang dan tanggung jawab kepada Para Kreditur/Supplier," katanya. Padahal, lanjutnya, jika dia pemilik saham terbesar, atau yang punya Kahayan kan seharusnya tanggung jawab dan hadapi para kreditur yang memberikan barang ke pabrik miliknya. "Maka LQ Indonesia Lawfirm akan menyarankan agar para supplier mengajukan gugatan pailit terhadap harta pribadi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, di Pengadilan Niaga, karena ada kelalaian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam gagal bayarnya PT Kahayan Karyacon. Juga agar para kreditur melakukan pelaporan pidana atas aset PT Kahayan yang digelapkan oleh pemilik pabrik Kahayan Karyacon ini. Jangan biarkan orang kaya tambah kaya atas kesulitan orang lain dan tidak mau bayar hutang. Merasa kebal hukum karena sering tunggangi oknum polisi swasta," ucap Sugi lagi.[Lin]

Topik:

LQ Indonesia