Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Memiliki Arti

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Oktober 2022 22:47 WIB
Jakarta, MI - Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate). Tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor ternyata memiliki arti tersendiri. Tiga huruf terakhir itu berguna untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan. Berikut ketentuan lengkapnya: 1. Huruf pertama melambangkan daerah – B – wilayah Jakarta Barat – C – wilayah Kota Tangerang – E – wilayah Depok – F – wilayah Kabupaten Bekasi – G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa – K – wilayah Kota Bekasi – N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD – P – wilayah Jakarta Pusat – S – wilayah Jakarta Selatan – T – wilayah Jakarta Timur – U – wilayah Jakarta Utara – V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug – W – wilayah Kota Tangerang Selatan – Z – wilayah Kota Depok. 2. Huruf kedua melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongan – A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up – D – plat nomor berjenis Truk – F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car – J – plat nomor berjenis Jip dan SUV – Q – plat nomor staf pemerintahan – T – plat nomor berjenis Taksi – U – plat nomor staf pemerintahan – V – plat nomor berjenis Minibus. 3. Huruf ketiga digunakan sebagai abjad pembeda.
Berita Terkait