Situs Web Narasi TV Diretas, Redaksi Narasi Terima Ancaman

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Oktober 2022 10:40 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin mengatakan redaksi Narasi menerima ancaman dengan pesan masuk “diam atau mati” ke dalam server situs web Narasi. "Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” ujar Ade Wahyudin saat melaporkan peretasan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/9). Dalam pelaporan ini, Ade melaporkan peretasan yang terjadi pada website, meski lebih dari 30 akun karyawan Narasi yang diretas. Peretasan terhadap akun Narasi pada (28/9), kemudian berlanjut serangan ke situs web pada (29/9). Ade mengatakan jumlah akun yang diretas kemungkinan bertambah karena masih dalam pendokumentasian. Ade mengatakan peretasan yang dialami mengganggu aktivitas jurnalistik dari awak Narasi TV. Ade Wahyudin, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers. Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim meminta aparat kepolisian untuk mengusut serius peretasan terhadap narasi. Pasalnya, peretasan terhadap Narasi bukan serangan digital semata, tetapi juga serangan terhadap pers.