Putusan MA Loloskan Kaesang Maju Pilgub?

Adelio Pratama
Diperbarui
8 Februari 2025 17:40 WIB

Jakarta, MI - Di tengah rencana Gerindra Untuk mengusung Kaesang maju Pilgub Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal syarat usia Calon Kepala Daerah yang tak harus 30 tahun, melalui Putusan No. 23/P/HUM/2024.
Gugatan dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga merupakan Adik Kandung Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Putusan MA ini pun membuat Kaesang berpeluang untuk maju pemilihan gubernur (Pilgub).
Video Sebelumnya
Kabar Gembira! UKT 2024 Batal Naik
Video Selanjutnya
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Check icon
URL Berhasil disalin