Kejagung Didesak Tersangkakan Menpora Dito

Rolia Pakpahan
Diperbarui
8 Februari 2025 13:51 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pasalnya, dia diduga menerima uang korupsi itu Rp 27 miliar.
Kejagung semestinya melakukan hal sama dengan mantan Komisioner BPK Achsanul Qosasih yang ditersangkakan dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu. Bahwa saat itu Achsanul Qosasi disebut menerima uang panas Rp 40 miliar.
Video Sebelumnya
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Video Selanjutnya
Siapa Penghalang Kasus Harun Masiku?
Check icon
URL Berhasil disalin