Kejagung Didesak Tersangkakan Menpora Dito

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 1 Juli 2024 1 jam yang lalu

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pasalnya, dia diduga menerima uang korupsi itu Rp 27 miliar.

Kejagung semestinya melakukan hal sama dengan mantan Komisioner BPK Achsanul Qosasih yang ditersangkakan dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu. Bahwa saat itu Achsanul Qosasi disebut menerima uang panas Rp 40 miliar.