Ada Apa Nih? DPR Lelet Kaya "Siput" Bahas RUU Perampasan Aset, Revisi UU Desa Langsung Digas!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2024 20:59 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui revisi UU Desa, Kamis (28/3/2024)
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui revisi UU Desa, Kamis (28/3/2024)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria mengatakan pelik memahami jalan pikir para legislator senayan. 

Menurut dia, DPR dan pemerintah semestinya tidak hanya mengebut pembahasan hingga mengesahkan revisi UU Desa, tapi juga mempercepat pembahasan hal yang lebih penting. 

Diketahui, bahwa DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).  Salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau RUU Masyarakat Hukum Adat, kata dia, sama-sama masuk Program Legislasi Nasional DPR. 

"Iya lelet lah kaya 'siput', DPR kan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu, ada apa nih lebih cepat revisi UU Desa itu disahkan. Apa mungkin ada kaitannya dengan pemilu 2024 bulan lalu," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Kamis (28/3/2024) malam.

Kurnia pun menduga terjadinya praktik politik transaksional antara kepala desa dan pimpinan DPR menjadi upaya melanggengkan autocratic legalism, fenomena penegakan hukum diarahkan untuk memperbesar kekuatan eksekutif dan menghapus akuntabilitas yang dapat mengarah pada rezim otoriter. 

"Autocratic legalism menjadikan undang-undang disandera kepentingan elite politik, bukan kepentingan rakyat. Dampaknya, legitimasi pemilu kita dipertaruhkan dengan cara buruk dan penuh kecurangan," tegasnya.

Kurnia menambahkan, bahwa dugaan politik transaksional antara pimpinan DPR dan kepala desa membuahkan hasil buruk terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap parlemen. "Maka masyarakat tidak akan lagi mempercayai mereka krena praktik lancung ini," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.

"RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. "Masa, saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," katanya. (wan)