Sedang Diburu Kejagung! Nistra Yohan Saksi Kunci Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Keberadaan Nistra Yohan hingga kini masih menjadi misteri padahal keterangannya bisa menguak teka-teki saweran uang yang diduga mengalir ke Komisi I DPR RI.
Nama Nistra Yohan disebut beberapa kali dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti menerima uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI. Namun hingga beberapa kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono ini selalu mangkir.
Dari informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com Nistra Yohan memang sudah tidak lagi menyambangi Gedung DPR lagi. Sugiono yang selama ini mempekerjakan Nistra Yohan terus bungkam.
Aliran uang Rp70 miliar ke Nistra Yohan sudah menjadi fakta persidangan sejak September 2023 lalu. Nama dan foto Nistra Yohan juga sudah diperlihatkan kepada publik di persidangan melalui kesaksian Windi Purnama pada Oktober lalu.
Sementara pengantaran uang tahap kedua di Hotel Aston Sentul juga diamini oleh saksi lain yaitu Suhepi. Koper berisi uang diturunkan dari dalam mobil Windi lalu dipindahkan ke mobil lain yang diduga dikendarai oleh Nistra Yohan.
Kesaksian Nistra Yohan adalah kunci untuk membuka kotak pandora. Penerima uang Rp70 miliar yang diduga mengalir ke DPR RI.
Topik:
Nistra Yohan Komisi I DPR BTS KominfoBerita Terkait
 
    
    
        Legislator Kecam PM Israel Sebut Tak Ada Negara Palestina: Memicu Kemarahan Warga Dunia
14 September 2025 14:04 WIB
 
    
    
        Legislator Soal Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Kembali Kepada Mabes Polri
10 September 2025 17:04 WIB
 
    
    
        Komisi I DPR Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas Serangan Israel ke Doha
10 September 2025 16:52 WIB
![Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sukamta: Harus Tunduk pada UU PDP Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-fraksi-partai-keadilan-sejahtera-pks-dpr-ri-sukamta.webp) 
    
    
        Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sukamta: Harus Tunduk pada UU PDP
25 Juli 2025 12:07 WIB
 
     
 
    