Legislator Soal Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Kembali Kepada Mabes Polri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 17:04 WIB
Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi (Foto: Tangkapan Layar)
Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarat, MI- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono buka suara terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana pendiri Malaka Project Ferry Irwandi yang dikonsultasikan oleh Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen Jo Sembiring ke Polda Metro Jaya. 

"Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," kata Dave, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Dave mengaku bahwa dirinya mendengar bahwa rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tidak dapat dilakukan oleh institusi dalam hal ini TNI.

Atas hal tersebut, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

"Tapi saya dengar katanya tidak bisa, berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi kepada para aparatur, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum yang kita miliki," tuturnya.

Selain itu, Dave juga berbicara soal peluang penerapan restorative justice terhadap laporan tersebut. Namun, ia kembali menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. 

"Ya itu semua kembali kepada Mabes Polri, sejauh mana bisa menerapkan restorative justice itu sendiri. Karena kan ada batasan-batasannya, dan juga proses penyidikannya yang harus dijalankan. Biar gimana pun hukum harus di atas segalanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dave juga meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa dan mengajak untuk bersama-sama memantau jalannya proses hukum tersebut. 

"Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa," ujarnya.

Topik:

DPR Komisi I DPR Dave Laksono Ferry Irwandi Dansatsiber TNI Polri